Bawaslu Kab. Jayapura Awasi Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sentani - Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hingga kini masih terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 22 ayat (2) menyatakan : KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat koordinasi PDPB setiap 3 (tiga) bulan". Inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Rapat Koordinasi Penetapan DPB Triwulan I Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupateb Jayapura hari ini, Kamis (07/04/2022).
\n\n\n\nBertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura, Gunung Merah - Sentani, rapat koordinasi dilaksanakan dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Jayapura, Partai Politik dan instansi terkait. Rapat ini kemudian dimulai tepat pukul 10.0p WIT dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri pukul 10.06 WIT. Dalam pembukaan, Ketua KPU menyampaikan sumber data yang digunakan oleh KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan pemutakhiran data, yaitu bersumber dari Dukcapil Kabupaten Jayapura. Selanjutnya sebagai koordinator divisi data, Mari Magdalena Mahuze membacakan hasil pemutakhiran data oleh KPU dengan total jumlah pemilih Triwulan I Tahun 2022 yaitu sebanyak 126.682 data pemilih.
\n\n\n\nPartai politik yg turut serta menghadiri rapat ini kemudian menyampaikan beberapa tanggapan. Bawaslu Kabupaten Jayapura pun turut menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Jayapura dalam melakukan pemeliharaan data melalui PDPB ini. Seprianti E. Pandi selaku Koordinator Divisi PHL, menghimbau dan menyarankan KPU untuk menggunakan kecanggihan teknologi masa kini untuk menyadarkan masyarakat dan mendapatkan tanggapan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data.
\n\n\n\nMenurutnya, Media Sosial dapat digunakan oleh KPU untuk menyebarluaskan informasi dan himbauan-himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemutakhiran ini.
\n\n\n\n"Dalam era sekarang ini, penyampaian informasi kepada masyarakat sangat mudah dilakukan, melalui media sosial saja bisa. Kami menghimbau kepada KPU untuk misalnya membuat video pendek kemudian dishare ke grup-grup WhatsApp, Facebook, dan lain-lain. Nanti kami disini juga bisa ikut bagikan di media sosial kami masing-masing".
\n\n\n\nSeprianti menambahkan, hal ini sangat penting karena jangan sampai orang yang telah meninggal 10 tahun yang lalu kemudian dipaksakan hidup kembali untuk ke TPS. Menurutnya hal ini selalu saja terjadi. Sehingga perlu menyadarkan masyarakat untuk melaporkan data diri dan keluarga jika mengalami perubahan data. Jika masyarakat sadar akan hal ini, tentunya permasalahan terkait dengan DPT tidak akan dihadapi dalam pemilu yang akan datang.
\n\n\n\nSenada dengan Koordiv. PHL ini, ketua KPU Kabupaten Jayapura menanggapi bahwa KPU memang akan membuat himbauan melalui sebuah video pendek dan akan dishare melaui media sosial. Daniel menyatakan bahwa pihak KPU telah siap dengan video dimaksud dan akan segera mempublikasikannya.
\n\n\n\nDalam penutupan rapat koordinasi ini, Seprianti mengingatkan KPU akan tanggungjawab pelaksanaan pemutakhiran ini, yaitu dimana berdasarkan peraturan, KPU harus memelihara dan menjaga data pemilih agar tetap mutakhir. Namun menurutnya, KPU harus memperhatikan keseimbangan antara data pemilih dan jumlah penduduk. (MKH)
\n\n\n\n
\n"