\nBawaslu Kabupaten Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura terus melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
\nSENTANI (LINTAS PAPUA) – Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat. Rekomendasi itu berisi perintah untuk melakukan Pemunguntan Suara Ulang (PSU) di 47 TPS yang tersebar di 3 distrik.
\nREPUBLIKA.CO.ID, SENTANI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kabupaten setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
\nSentani, Badan Pengawas Pemilu – Tidak masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021 serta merta memastikan bahwa Pemilihan Serentak akan dilaksanakan 2024 mendatang.
\nSENTANI (LINTAS PAPUA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyebut ada 12 pelanggaran yang terjadi dalam seluruh tahapan Pemilu 2019 yang terjadi di Kabupaten Jayapura dari Januari hingga Maret 2019 ini.